
Aksi Bela Islam, Umat Muslim Duri Long March ke Polsek Mandau
AKTAINDONESIA.COM, DURI – Aksi pembakaran bendera Tauhid oleh oknum anggota banser NU
saat Apel Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Senin (22/10/18) lalu memicu reaksi umat muslim tak terkecuali di Kota Duri.
Aksi dilakukan Usai menunaikan sholat Jumat (26/10/18), dimana ada ratusan umat muslim Mandau – Pinggir, turun ke Jalan mengelar aksi bela kalimat Tauhid.
Dengan menggunakan sepeda motor dan mobil, ratusan umat muslim dengan pengawalan aparat kepolisian bergerak dari Masjid Besar Arrafah menuju Mapolsek Mandau. Puluhan bendera bertuliskan kalimat Tauhid berkibar disepanjang rute long march yang dilewati.
Tiba di Polsek Mandau, sekitar seratusan personil kepolisian sudah bersiaga. Mereka membentuk pagar betis untuk menerima kedatangan umat muslim ini.
Diawali Yung Sanusi, kecaman terhadap pembakaran bendera Tauhid di lantangkan dari atas mobil pick up yang disulap menjadi mimbar. Dengan berapi api Yung Sanusi menyampaikan kecaman terhadap aksi yang menyulut kemarahan umat muslim itu. Pihaknya meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap ketiga pelaku pembakaran bendera itu.
Senada Slamet Simamora juga menyampaikan sangat terluka dengan aksi pembakaran bendera berisi kalimat Tauhid yang dilakukan oknum Banser NU itu.
“Ini goresan paling sedih yang saya rasakan. Seenaknya membakar kalimat Tauhid,” ungkap Simamora sembari meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan menangkap oknum Banser yang sudah meresahkan umat muslim ini.
Usai penyataan kedua tokoh ini, aksi dilanjutkan dengan pernyataan sikap umat muslim kota Duri. Pernyataan sikap yang dibacakan Erwanto ini dilanjutkan dengan penyerahan pernyataan kepada pihak kepolisian dan pemerintah. Setelah itu doa pun di panjatkan untuk keamanan dan kenyamanan negeri ini hingga kemudian aksi bubar dengan tertib.
Adapun 4 petisi yang disampaikan umat muslim kota Duri adalah sebagai berikut:
1. Mengutuk keras perbuatan oknum ormas banser yang melakukan pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid yang bertentangan dengan Undang-Undang no 1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalah gunaan dan penistaan agama
2. Meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum terhadap oknum banser sesuai peraturan perundangan pasal 156 A KUHP
3. Meminta pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum banser.
4. Menghimbau Unat islam tidak terprovokasi antatlr sesama yang akan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara